Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/ atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
  2. RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Tujuan Program

  • Memberikan kesempatan bagi masyarakat luas yang sebelumnya telah belajar melalui pendidikan yang tidak formal atau telah memiliki pengalaman kerja yang relevan untuk masuk ke dalam sistem pendidikan formal;
  • Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melanjutkan dan atau menyelesaikan pendidikan formal.

Program RPL yang ditawarkan

RPL Transfer Kredit, yaitu calon mahasiswa berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau calon mahasiswa telah menempuh pendidikan pada program studi
di perguruan tinggi sebelumnya. Pada tipe ini UPN “Veteran” Jawa Timur akan menerima proses transfer kredit (credit transfer) dan ditujukan untuk mahasiswa fresh graduate. Tujuan dibukanya RPL tipe transfer kredit adalah untuk memfasilitasi mahasiswa yang akan melanjutkan studi alih jenjang (jenjang di dalam skala diploma) ataupun lintas jalur (dari pendidikan vokasi ke sarjana).

RPL Perolehan Kredit, yaitu calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan formalnya paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke program profesi atau magister paling rendah lulus program sarjana; atau calon mahasiswa yang memiliki capaian pembelajaran yang didapatkan dari pendidikan nonformal, informal dan atau dari pengalaman kerja yang relevan dengan program studi yang akan ditempuh. Pada tipe ini UPN “Veteran” Jawa Timur akan mengakui pendidikan sebelumnya dari nonformal, informal dan atau pengalaman kerja melalui proses penilaian dan rekognisi sehingga calon mahasiswa mendapatkan pembebasan sks melalui SK
pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang dibebaskan. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, calon mahasiswa dapat menempuh pendidikannya di program studi yang sesuai di UPN “Veteran” Jawa Timur. Apabila calon mahasiswa telah menempuh pendidikan formal sebelumnya namun karena suatu hal belum menyelesaikannya/putus studi (drop out) atau pindah lokasi dan telah memiliki pengalaman bekerja maka dapat tergolong dalam RPL Perolehan Kredit.

Syarat Peserta RPL (Sarjana)

  1. Lulusan SLTA/SMK/MAK/MK atau sederajat yang sudah bekerja minimal 5 tahun yang bidang pekerjaannya relevan dengan CP Program Studi yang dituju,
  2. Lulusan D1/D2/D3 Sederajat dengan pengalaman bekerja minimal 1 tahun yang bidang pekerjaannya relevan dengan CP Program Studi yang dituju,
  3. Pernah kuliah pada Program Studi yang sama atau berbeda dari Perguruan Tinggi lain dengan Akreditasi minimal Terakreditasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan pernah kuliah.
  4. Mengalami putus studi atau Drop Out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya.
  5. Mendapatkan izin dari Pembina Kepegawaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan izin dari atasan langsung untuk non ASN

Informasi lebih lanjut bisa dibaca pada buku pedoman berikut.